Kontribusi wajib pajak, lanjutnya, merupakan fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah bagi seluruh masyarakatnya.
Karena itu, sambung Nurdin, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan berbagai program.
Seperti program relaksasi pajak pada momen-momen tertentu untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.
Selain itu, kata Nurdin, Pemkot Tangerang juga akan terus melakukan pengembangan dalam pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui upaya penambahan kanal-kanal pembayaran digital.
Langkah ini, ucapnya, sebagai salah satu upaya untuk terus mendorong para wajib pajak agar dapat memanfaatkan kemudahan fasilitas pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan dan dimana saja.
Pemkot Tangerang, imbuhnya, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah berkontribusi serta kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk membangun Kota Tangerang.
“Tentunya kita semua berharap, ke depan, kontribusi dari para wajib pajak akan semakin meningkat, seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” paparnya.
Adapun penerimaan PAD dari pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB telah mencapai Rp567.275.409.424, meningkat 5,05% dari tahun 2023. (Cak)















