Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial dengan memberikan santunan kematian bagi masyarakat yang tidak mampu.
Mereka yang mendapat santunan itu, yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Seperti mengacu pada peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Tentang perlindungan jaminan sosial tunjangan kematian sebesar Rp3 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat tidak mampu.
“Permohonan langsung tujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial,” kata Mulyani, Senin (1/4/2024).
Proses penyalurannya, lanjutnya, berlangsung 40 hari kerja, sejak penduduk tidak mampu dan tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Adapun kriteria santunan kematian tersebut, yaitu penduduk tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS serta memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang.















