Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan perlindungan jaminan sosial dengan memberikan santunan kematian bagi masyarakat yang tidak mampu.
Mereka yang mendapat santunan itu, yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Seperti mengacu pada peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.
Tentang perlindungan jaminan sosial tunjangan kematian sebesar Rp3 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat tidak mampu.
“Permohonan langsung tujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial,” kata Mulyani, Senin (1/4/2024).
Proses penyalurannya, lanjutnya, berlangsung 40 hari kerja, sejak penduduk tidak mampu dan tulang punggung keluarga meninggal dunia.
Adapun kriteria santunan kematian tersebut, yaitu penduduk tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS serta memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang.
Kemudian penduduk yang tidak terdaftar di DTKS, tapi memenuhi syarat untuk masuk DTKS serta memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang,
Selanjutnya, kata dia, Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el.
Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal saat baru lahir.
Korban bunuh diri yang tercatat tidak mampu, serta mereka yang kena hukuman mati oleh putusan pengadilan karena melakukan kejahatan atau perbuatan pidana dengan hukuman lebih satu tahun.
Para pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta korban bencana alam
Perlengkapan administrasi berupa fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan sepengetahuan lurah setempat.
Surat keterangan terdaftar dalam DTKS dari Dinsos, KTP-el pemohon, surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS.
Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir. Lengkapula dengan Nomor rekening pemohon. (Cak)






















