Sebab, kata dia, semua itu sudah sesuaikan dengan Perwal 106 tahun 2023. Yang terdiri dari tunjangan beban kerja, tunjangan kondisi kerja dan tunjangan prestasi kerja.
“Prestasi kerja kami kaitkan dengan capaian kinerja dari masing-masing pegawai,” tandasnya.
Kebijakan itu tambah Nurdian sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mengingat setiap uang rakyat tidak bisa digunakan seenaknya saja.
Mendengar jawaban PJ, Ibnu Jandi meminta agar hasil evaluasi nantinya dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat.
” Saya tunggu jawaban bapak, karena kajian yang saya sampaikan sudah lengkap dengan ketentuan yang ada,” tandas Jandi.
Berdasarkan Pantauan, kedatangan Ibnu Jandi ke Puspem Kota Tangerang bersama istrinya, melengkapi diri dengan poster dan pengeras suara
Dalam keteranganya, Ia meminta agar Perumda TB mampu meningkatkatkan pelayanan dan mengembangkan bisnisnya ke swasta.















