Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, berencana menertibkan sistem retribusi parkir di sejumlah lokasi strategis, termasuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai pengelolaan parkir yang selama ini dilakukan oleh beberapa oknum organisasi masyarakat (Ormas).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan adanya penertiban, diharapkan sumber pemasukan daerah bisa lebih tertata dan dikelola dengan baik.
Ia mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
“Nanti kita akan melakukan penertiban, karena itu yang saya dapat laporan dari pak wakil. Sudah ada pemenangnya,” ujar Benyamin Davnie.
Ia menambahkan bahwa proses penertiban akan dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan lainnya agar berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
“Nanti akan kita lakukan penertiban melalui musyawarah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain sebagai upaya perbaikan tata kelola parkir, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah berencana menata ulang seluruh objek pajak daerah agar lebih transparan dan terkelola dengan baik.
“Itu juga satu-satu sumber pendapatan daerah kita, semuanya objek pajak daerah itu nanti akan kita lakukan penataan dengan perda yang baru ini,” ujarnya.















