Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilakukan perubahan.
Perubahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (3/3/2025).
Dalam perubahan tersebut, beberapa objek retribusi dihapus, sementara sejumlah tarif mengalami penyesuaian.
Salah satu objek retribusi yang dihilangkan adalah retribusi pemakaman.
Selain itu, dalam retribusi pelayanan kesehatan, terdapat kapitalisasi dari sisi tarif serta penyesuaian dengan menghapus layanan yang bersifat administratif agar lebih halus dalam penerapannya.
“Khusus untuk retribusi pasar, ada penambahan keterangan untuk pelataran los kategori kering, los kategori basah, kios kategori kering, dan kios kategori basah,” ujar Rahayu Sayekti, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, untuk retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, dilakukan reposisi ke dalam retribusi kemanfaatan asset daerah.
Pemakaian lapangan serta gedung olahraga juga dipindahkan ke dalam retribusi kemanfaatan aset daerah.
Dalam kategori retribusi pemanfaatan aset daerah, terdapat beberapa perubahan signifikan.
Selain penghapusan retribusi pemakaman, ada pula penambahan pemakaian aset yang dikelola oleh Dinas Koperasi.
“Itu nanti masuk ke dalam objek retribusi tambahan,” ujarnya.
Perubahan lainnya terjadi pada retribusi pemakaian peralatan di laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Awalnya masuk dalam kategori retribusi pemakaian kekayaan daerah, kini dialihkan menjadi retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi daerah.
“Jadi tadinya retribusi pemakaian kekayaan, bergeser menjadi retribusi jasa usaha untuk penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, khusus yang untuk lab di lingkungan DLH,” ujarnya.
Selain retribusi, perubahan juga terjadi dalam sistem pajak daerah.
Salah satu perubahan utama adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya menggunakan sistem multi tarif, kini diubah menjadi single tarif.
Selain itu, ada tambahan tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
Sebelumnya, lahan jenis ini tidak dikenakan pajak namun setelah evaluasi ditetapkan tarif sebesar 0,15 persen.
Perubahan lainnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berkaitan dengan restoran.
Sebelumnya, restoran baru bisa menjadi objek pajak jika memiliki omzet minimal Rp15 juta per bulan.
Dalam perubahan Raperda ini, aturan tersebut mengalami penyesuaian.
Ketiga, ada penyesuaian dari sisi penulisan masalah PBJT terkait dengan restoran omzet pertama kali pendaftaran.
“Jadi kalau kemarin itu di Perda yang lama untuk restoran yang pendaftaran baru omzetnya Rp15 juta per bulan, baru bisa ditetapkan sebagai objek pajak restoran baru,” ujarnya.
Perubahan dalam Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
Pemerintah berharap revisi ini dapat meningkatkan efektivitas pendapatan daerah tanpa membebani warga secara berlebihan.
(Alif/Red)























