Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilakukan perubahan.
Perubahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (3/3/2025).
Dalam perubahan tersebut, beberapa objek retribusi dihapus, sementara sejumlah tarif mengalami penyesuaian.
Salah satu objek retribusi yang dihilangkan adalah retribusi pemakaman.
Selain itu, dalam retribusi pelayanan kesehatan, terdapat kapitalisasi dari sisi tarif serta penyesuaian dengan menghapus layanan yang bersifat administratif agar lebih halus dalam penerapannya.
“Khusus untuk retribusi pasar, ada penambahan keterangan untuk pelataran los kategori kering, los kategori basah, kios kategori kering, dan kios kategori basah,” ujar Rahayu Sayekti, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, untuk retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, dilakukan reposisi ke dalam retribusi kemanfaatan asset daerah.
Pemakaian lapangan serta gedung olahraga juga dipindahkan ke dalam retribusi kemanfaatan aset daerah.
Dalam kategori retribusi pemanfaatan aset daerah, terdapat beberapa perubahan signifikan.
Selain penghapusan retribusi pemakaman, ada pula penambahan pemakaian aset yang dikelola oleh Dinas Koperasi.
“Itu nanti masuk ke dalam objek retribusi tambahan,” ujarnya.















