Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diubah.
Pemerintah Kota dan DPRD Tangerang mengesahkan perubahan melalui rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (3/3/2025).
Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 900.1.13.1/314/KEUDA tertanggal 20 Januari 2025.
Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tangerang Selatan mengapresiasi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bekerja secara intensif untuk menyelesaikan pembahasan dalam waktu singkat.
“Perubahan Perda ini merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal nasional serta memberikan pedoman bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah disetujui bersama, Wali Kota akan mengajukan permohonan evaluasi dan nomor register kepada Gubernur Banten untuk kemudian dilakukan penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan.
(Alif/Red)























