Oleh karena itu Pilar berharap pada setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan setiap wilayah untuk dapat melakukan sinergitas kerjasama dengan cermat dan tepat waktu mengenai pelaporan pajak ini.
“Saya berharap bendahara dari setiap OPD bisa melakukan kerja secara cermat cepat tepat waktu, saya rasa laporan pajak ini menjadi hal prioritas bagi kita semua,” tutupnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Wawang Kusdaya mengatakan bahwa penyetoran pajak pusat semester dua tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan.
“Ini mengalami kenaikan dari sebelumnya di semester dua tahun 2021 sebesar Rp142 miliar, sekarang bertambah Rp38 miliar, jadi Rp180 miliar lebih,” ucapnya.
Ini berkat bendahara-bendahara para OPD yang melakukan pencatatan maupun pengeluaran dana bagi hasil pajak.
“Mereka inilah ujung tombak pencatatan dan pengeluaran, berjasa terhadap pencatatan pelaporan DBH pajak,” tutupnya.
Penandatanganan BA Rekon antara Pemkot Tangsel dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Serpong, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang ini merupakan persyaratan di salurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang Selatan semester I tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.















