“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena BA Rekon dalam rangka penyaluran DBH ini merupakan yang pertama di area Tangerang Raya,” kata Kepala KPPN Tangerang Adi Nugroho dalam sambutannya.
Pelaksanaan penandatanganan BA Rekon ini merupakan persyaratan penyaluran DBH pajak pusat kepada Pemda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022.
“Kami juga sampaikan agar segenap Bendahara beserta OPD Pemkot Tangsel dapat melaksakan percepatan pencairan anggaran agar penyerapan anggaran dapat segera dilaksanakan,” ujar Adi Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pondok Aren Henny Setyawati mengatakan, KPP Pratama Pondok Aren siap untuk senantiasa membantu Pemkot Tangsel menjadi yang terbaik.
“Mari kita tingkatkan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkot Tangsel,” kata Henny Setyawati.
“Jangan lupa agar Ibu Bapak segera padankan NIK sebagai NPWP dan bantu ingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan hal ini,” imbuhnya.
(HumasTangsel/DJP Banten)















