News » BANTEN » Pemkot Tangsel Setor Pajak Rp 180 Miliar ke Pusat

Pemkot Tangsel Setor Pajak Rp 180 Miliar ke Pusat

Ciputat, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan penyetoran pajak pusat semester dua tahun anggaran 2022 sebesar Rp180 miliar lebih.

Penyetoran ini mengalami kenaikan sebesar 27 persen dari penyetoran di semester dua tahun 2021.

Demikian kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan pada kesempatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II Tahun 2022, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Kamis (23/02/2023).

BACA JUGA

“Ini akan segera kita laporkan kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester II Tahun 2022 ini merupakan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan,” ucap Pilar.

Di mana di tahun 2021 semester dua penyetoran pajak pusat sebesar Rp142 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2022 di semester dua naik menjadi Rp180 miliar lebih.

Ini merupakan pelaporan pajak pusat terbaru dari Tangerang Selatan.

Baginya, ini merupakan kabar baik dari sektor perpajakan Kota Tangsel saat ini.

“Alhamdulillah di tahun 2022 kita bisa mencapai lebih dari lima persen laju pertumbuhan ekonomi,” kata Pilar.

“Hal itu beriring dengan pertumbuhan ekonomi sekarang, maka pendapatan asli daerah meningkat, maka pajak juga meningkat,” ucapnya.

Oleh karena itu Pilar berharap pada setiap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan setiap wilayah untuk dapat melakukan sinergitas kerjasama dengan cermat dan tepat waktu mengenai pelaporan pajak ini.

“Saya berharap bendahara dari setiap OPD bisa melakukan kerja secara cermat cepat tepat waktu, saya rasa laporan pajak ini menjadi hal prioritas bagi kita semua,” tutupnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Wawang Kusdaya mengatakan bahwa penyetoran pajak pusat semester dua tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan.

“Ini mengalami kenaikan dari sebelumnya di semester dua tahun 2021 sebesar Rp142 miliar, sekarang bertambah Rp38 miliar, jadi Rp180 miliar lebih,” ucapnya.

Ini berkat bendahara-bendahara para OPD yang melakukan pencatatan maupun pengeluaran dana bagi hasil pajak.

“Mereka inilah ujung tombak pencatatan dan pengeluaran, berjasa terhadap pencatatan pelaporan DBH pajak,” tutupnya.

Penandatanganan BA Rekon antara Pemkot Tangsel dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Serpong, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang ini merupakan persyaratan di salurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang Selatan semester I tahun 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

“Saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena BA Rekon dalam rangka penyaluran DBH ini merupakan yang pertama di area Tangerang Raya,” kata Kepala KPPN Tangerang Adi Nugroho dalam sambutannya.

Pelaksanaan penandatanganan BA Rekon ini merupakan persyaratan penyaluran DBH pajak pusat kepada Pemda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022.

“Kami juga sampaikan agar segenap Bendahara beserta OPD Pemkot Tangsel dapat melaksakan percepatan pencairan anggaran agar penyerapan anggaran dapat segera dilaksanakan,” ujar Adi Nugroho.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Pondok Aren Henny Setyawati mengatakan, KPP Pratama Pondok Aren siap untuk senantiasa membantu Pemkot Tangsel menjadi yang terbaik.

“Mari kita tingkatkan kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan Pemkot Tangsel,” kata Henny Setyawati.

“Jangan lupa agar Ibu Bapak segera padankan NIK sebagai NPWP dan bantu ingatkan seluruh ASN di Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan hal ini,” imbuhnya.

(HumasTangsel/DJP Banten)

BERITA LAINNYA