Bahkan mereka juga sempat melakukan orasi terkait penolakannya
“Kami melakukan ini, karena untuk pedagang yang menempati kios punya perjanjian kontrak dengan Perumda Pasar Kota Tangerang berjualan di Pasar Anyar hingga tahun 2026,” kata Kosim pedagang kopi yang sejak tahun 2002 menempati kios di bagian depan pasar.
Karenanya, tambah dia, para pedagang sebelum direlokasi meminta ganti rugi dari pengelola pasar atau Pemda Pasar Kota Tangerang. Namun tuntutan itu tidak ditanggapi.
“Sebenarnya kami mendukung adanya revitalisasi pasar, asalkan keinginan kami juga didengar,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, para pedagang juga berharap agar relokasi ditempatkan di satu titik di sekitar Pasar, seperti Jalan Ahmad Yani atau kisamaun yang selama ini ditempati PKL, bukan di Plaza Shinta atau Mal Metropolis.
Sebab, sambungnya, sejak Plaza Shinta dan Mal Metropolis berdiri sepi pengunjung, sehingga para pedagang di lokasi tersebut banyak yang tutup karena bangkrut.















