Acep menambahkan, SiRekap hanya alat bantu, bukan alat utama, dan kegagalan SiRekap tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka kotak suara di luar mekanisme yang berlaku.
Meskipun Bawaslu belum mengetahui apakah perhitungan suara dari kecamatan ke pusat akan selesai 2 April 2024 karena masalah SiRekap, pelanggaran ini jelas dan ada buktinya.
“KPU harus melakukan pembinaan kepada jajarannya karena PPS telah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
(Eka)
Page 2 of 2















