Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memergoki Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, membuka kotak suara dan mengeluarkan C Plano hasil suara sebelum rapat pleno dimulai pada Sabtu (17/2/2024).
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menemukan beberapa panel kotak suara sudah terbuka dan C Plano berserakan di atas bangku dan lantai saat melakukan monitoring Pleno Kecamatan di Serpong Utara.
“Satu orang petugas PPS terlihat memasukkan kembali C Plano ke dalam kotak suara yang sudah terbuka,” ungkap Acep.
Menurut Acep, aturan membuka panel kotak suara hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.
Ia mengaku tidak menduga para PPS di Kelurahan Jelupang membuka kotak suara dan menghamparkan C Plano ke lantai.
Para PPS berdalih membuka C Plano untuk difoto dan dilaporkan di aplikasi SiRekap.
Acep menegaskan bahwa seharusnya foto C Plano diambil di TPS, bukan di kelurahan.
“Pembukaan kotak suara di luar rapat pleno tidak bisa dibenarkan karena kotak suara harus direkapitulasi saat pembukaan bersama para saksi,” tegasnya.
Acep menambahkan, SiRekap hanya alat bantu, bukan alat utama, dan kegagalan SiRekap tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka kotak suara di luar mekanisme yang berlaku.
Meskipun Bawaslu belum mengetahui apakah perhitungan suara dari kecamatan ke pusat akan selesai 2 April 2024 karena masalah SiRekap, pelanggaran ini jelas dan ada buktinya.
“KPU harus melakukan pembinaan kepada jajarannya karena PPS telah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
(Eka)

























