Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka layanan pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) gratis.
Layanan yang berlangsung sebulan penuh tersebut, tujuannya untuk membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni, menjelaskan, layanan NIB itu berlangsung sejak 1 Februari 2024 lalu.
Mulai dari Kecamatan Tangerang, Pinang dan Kecamatan Cipondoh.
Saat ini lanjutnya, layanan tersebut masih berlangsung di empat Kecamatan hingga 29 Februari nanti.
“Ayo manfaatkan layanan NIB gratis ini. Karena dengan memiliki izin usaha yang legal, tentu menjadi mudah untuk kemajuan berusaha,” kata Taufik, Rabu (21/2/2024).
Khususnya, bagi pelaku UMKM. Dengan mengantongi NIB, mereka akan mudah bersaing secara nasional.
Bahkan akan memiliki keuntungan dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
Syarat dan ketentuan membuat NIB gratis, kata Taufik
mempunyai izin tempat usaha, alamat email dan nomor telepon yang aktif.
“Nanti juga akan ada sedikit wawancara seputar apa usahanya. Yang jelas petugas siap membantu dan . siapkan saja berkasnya,” ungkap Taufik.
Adapun jadwal pembuatan NIB gratis tersebut yaitu
Pelaksanaan: 22 sampai 25 Februari Waktu : Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib
1. Kecamatan Karawaci
2. Kecamatan Cibodas
Pelaksanaan: 26 sampai 29 Februari, Waktu : Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib
1. Kecamatan Jatiuwung
2. Kecamatan Periuk. (Cak)























