Seperti identitas kependudukan, ijazah, SKCK, dan lain sebagainya.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024,” ujarnya.
Adapun pemateri dalam acara itu antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Rustana Hasan sebagai Anggota KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja, Anggota KPU Provinsi.
Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus di penuhi oleh calon kepala daerah dan partai politik pengusung. (Cak)
Page 2 of 2















