Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Guna memperlancar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mensosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wali kota dan Wakil Walikota Tangerang.
Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Tangerang tersebut, hadir jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang,. perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota, Pengadilan Negeri Tangerang, pimpinan universitas, perwakilan partai politik dan instansi terkait lainnya.
Dalam keterangan persnya yang di kutip Jumat (26/7/2024), Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengatakan, betapa pentingnya sosialisasi tersebut untuk para bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.
Mengingat sosialisasi tersebut terkait persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Karenanya Qori berharap seluruh pihak, terutama partai politik agar bersama-sama memahami isi dari peraturan KPU.
Sebab tambahnya, dalam sosialisasi tersebut terdapat peraturan dan persyaratan administrasi pasangan calon.
Seperti identitas kependudukan, ijazah, SKCK, dan lain sebagainya.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024,” ujarnya.
Adapun pemateri dalam acara itu antara lain Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Rustana Hasan sebagai Anggota KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja, Anggota KPU Provinsi.
Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus di penuhi oleh calon kepala daerah dan partai politik pengusung. (Cak)































