Ia berharap program ini dapat menciptakan kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk BPN Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan ini bisa lebih ditingkatkan lagi ke wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang lainnya,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL agar dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan bijak.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh pihak agar sertifikat ini dapat diterima dan dikelola dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik. Ini adalah hasil kerja keras dari BPN dan instansi terkait. Jangan sampai sertifikat sudah didapat, sertifikatnya langsung disekolahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto, menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, menata aset, dan membuka akses tanah.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan akses tanah di seluruh Indonesia dan mendorong potensi usaha,” jelas Joko.















