Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony, menghadiri acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Acara berlangsung di Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati Sodong Tigaraksa dan dirangkaikan dengan penyerahan simbolis sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Sodong Tigaraksa dan Desa Tipar Jambe.
Dalam sambutannya, Andi Ony menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat dalam mewujudkan reforma agraria.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat sangat diperlukan. Kita harus bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Andi Ony.
Andi Ony juga mengapresiasi upaya BPN Kabupaten Tangerang dalam mensosialisasikan reforma agraria kepada masyarakat.
Ia berharap program ini dapat menciptakan kepastian hukum kepemilikan tanah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi untuk BPN Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan ini bisa lebih ditingkatkan lagi ke wilayah-wilayah Kabupaten Tangerang lainnya,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL agar dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat dengan bijak.
“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh pihak agar sertifikat ini dapat diterima dan dikelola dengan baik dan dimanfaatkan dengan baik. Ini adalah hasil kerja keras dari BPN dan instansi terkait. Jangan sampai sertifikat sudah didapat, sertifikatnya langsung disekolahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto, menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, menata aset, dan membuka akses tanah.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria adalah menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan akses tanah di seluruh Indonesia dan mendorong potensi usaha,” jelas Joko.
Kegiatan penataan aset dan akses tanah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penyerahan Sertifikat PTSL
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Sodong Tigaraksa dan Desa Tipar Jambe.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Masyarakat yang menerima sertifikat PTSL mengaku senang dan bersyukur.
Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat memiliki sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, saya senang sekali bisa menerima sertifikat PTSL ini. Terima kasih kepada pemerintah dan BPN,” kata salah satu warga Desa Sodong Tigaraksa.
Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan legal.
Hal ini dapat membantu mereka dalam berbagai hal, seperti mengurus kredit bank, membangun rumah, atau menjual tanah. (Red)





















