Kegiatan penataan aset dan akses tanah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penyerahan Sertifikat PTSL
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Sodong Tigaraksa dan Desa Tipar Jambe.
Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Masyarakat yang menerima sertifikat PTSL mengaku senang dan bersyukur.
Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat memiliki sertifikat tanah.
“Alhamdulillah, saya senang sekali bisa menerima sertifikat PTSL ini. Terima kasih kepada pemerintah dan BPN,” kata salah satu warga Desa Sodong Tigaraksa.
Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan legal.
Hal ini dapat membantu mereka dalam berbagai hal, seperti mengurus kredit bank, membangun rumah, atau menjual tanah. (Red)















