Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, turut serta dalam Rapat Paripurna yang melibatkan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Provinsi Banten yang menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Gerindra, mengisi masa jabatan sisa tahun 2019-2024.
Rapat juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD dari Fraksi PKB pada Kamis (24/8/2023).
Pengucapan sumpah ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-3198 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang meresmikan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Banten atas nama Ida Farida Arief, yang menggantikan almarhum Syihabuddin Sidik dari Fraksi Partai Gerindra.
Al Muktabar mewakili Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan ucapan selamat kepada Ida Farida Arief yang baru saja mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Ia berharap agar Ida Farida Arief sukses dalam perannya dan dapat menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh anggota DPRD serta Pemerintah Provinsi Banten.
“DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Keduanya diharapkan dapat memajukan demokrasi dan mengurus kepentingan masyarakat di bawah sistem NKRI,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar melanjutkan bahwa DPRD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran yang setara dengan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pemerintahan. Kehadiran DPRD untuk mewakili aspirasi masyarakat memungkinkan kebijakan yang dibuat dapat diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
“Kita memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus kita emban. Marilah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Red)















