Di sisi lain, Pj menekankan, bagi kepala ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mempedomani surat edaran (SE) yang sudah ada.
Pasalnya, kata dia dalam SE sudah terjabarkan apa yang boleh dan tidak bagi ASN dalam Pilkada.
” SE itu di kutip dari regulasi yang ada, baik itu PP, Perpres, dan Surat Edaran dari pusat, sehingga harus dipahami,” pungkasnya. (Cak)
Page 3 of 3















