“Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina untuk melacak asal-usul kode batang dan pelat nomor palsu tersebut,” kata Kombes Pol Yudhis.
ER dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dan akan meningkatkan pengawasan di SPBU agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegas Kombes Pol Yudhis.
(Jek/Red)















