Jakarta, HALOBANTEN COM- Polda Metro Jaya menangkap 20 orang tersangka kasus pengoplosan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran dari tangan para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut dalam rentang waktu bulan September 2022 hingga November 2022.
“Kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai bulan November 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Zulpan menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan 20 orang tersangka.
Di mana dua orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter.
Kemudian lima orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai dokter. Kemudia enam orang sebagai karyawan.
Para pelaku masing-masing inisial JP, S, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain, 242 tabung gas LPG ukuran 3kg kosong dan 384 tabung gas LPG ukuran 3 kg isi.
Kemudian, 132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, dan 135 tabung gas LPG ukuran 12kg isi.
Selanjutnya, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan.
Kemudian, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, kemudian 9 unit kendaraan.
Zulpan menuturkan, perlu 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg untuk di pindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Para pelaku mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 kg dari pangkalan gas atau warung-warung dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Kemudian tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi mereka jual kembali ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi dengan harga Rp200 ribu hingga Rp220 ribu.
“Keuntungan yang mereka dapatkan sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (DAR/RED)















