Palembang, HALOBANTEN.COM – Keputusan pemberhentian Kurnaidi dari jabatannya sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel), yang diterbitkan oleh pihak yang mengatasnamakan PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB), memicu respons hukum.
Kurnaidi, yang mengklaim sebagai Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melaporkan sejumlah pihak ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025, diajukan terhadap Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada, dan Mirza Zulhadi, serta Jon Heri Mardin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel oleh kelompok tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Dicky Irawan, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Sumsel, Kurnaidi menuduh para terlapor melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pencemaran nama baik, dan penyerangan kehormatan.
Tindakan ini diduga melanggar pasal 263, 310, dan 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kurnaidi, didampingi Dicky Irawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan keabsahan kepemimpinannya dan melindungi organisasi dari tindakan yang dianggap merugikan.
Ia mempertanyakan legitimasi pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian tersebut, mengingat kepengurusan PWI yang diakui secara hukum saat ini dipimpin oleh Hendri Ch Bangun berdasarkan SK Kemenkumham.
“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang,” ujar Kurnaidi.
Kurnaidi menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dan kelompoknya dianggap sebagai pemalsuan, karena tidak sesuai dengan legalitas organisasi yang diakui negara.
Oleh karena itu, ia memilih untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
(RED)































