Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan, lokasi pertama yakni di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat dan lokasi kedua di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang digelar, di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (25/2/2025),
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MM dan RM.
Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,52 gram.
Kemudian tiga butir pil ekstasi jenis Rolex berwarna merah muda seberat 1,28 gram.
Sebuah dompet kain berwarna merah muda.
Satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial FH pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,35 gram.
Kemudian, tiga butir pil ekstasi jenis Mario Bros berwarna kuning seberat 1,42 gram.
Tiga butir pil ekstasi jenis Mario Bros berwarna kuning seberat 1,40 gram.
Satu paket sabu seberat 0,97 gram. Sebuah dompet kulit berwarna cokelat.
Satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 3,84 gram dan ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat total 4,1 gram.
Modus Operandi
Para tersangka menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika, yang disamarkan sebagai tempat tinggal biasa.
Nilai total barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Dengan penyitaan ini, polisi berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Alif Azhar























