Sebuah dompet kain berwarna merah muda.
Satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial FH pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,35 gram.
Kemudian, tiga butir pil ekstasi jenis Mario Bros berwarna kuning seberat 1,42 gram.
Tiga butir pil ekstasi jenis Mario Bros berwarna kuning seberat 1,40 gram.
Satu paket sabu seberat 0,97 gram. Sebuah dompet kulit berwarna cokelat.
Satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 3,84 gram dan ekstasi sebanyak 9 butir dengan berat total 4,1 gram.

















