Modus Operandi
Para tersangka menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika, yang disamarkan sebagai tempat tinggal biasa.
Nilai total barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Dengan penyitaan ini, polisi berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan banyak orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Alif Azhar

















