Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam serangkaian operasi yang berlangsung beberapa hari, polisi mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat daftar G tanpa izin edar.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Operasi yang digelar Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba itu menghasilkan penangkapan seorang pria berinisial W (25).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer. Selain itu, turut ditemukan uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi penjualan.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar G. Setelah proses penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku berikut barang bukti.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 April 2026, Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penindakan lanjutan di wilayah Kosambi Timur. Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid itu mengamankan tersangka lain berinisial M (23).
Polisi Sita 3.608 Butir Obat Keras
Dari tangan pelaku, polisi menemukan total 3.608 butir obat keras, terdiri atas 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, buku catatan transaksi, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.
Menurut Arnold, pelaku mengakui menjalankan penjualan obat keras tanpa izin. Barang bukti terungkap saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap kasus serupa di kawasan Kosambi dengan mengamankan satu tersangka lain bersama ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menilai praktik tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Kini, seluruh tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
(Jar)















