Serang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat begal truk solar di dalam ruas Tol Tangerang-Merak. Polisi menangkap enam tersangka dan mengidentifikasi dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan enam tersangka yang tertangkap adalah AJ (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47) , dan HA (38). Sementara itu, dua pelaku DPO adalah RH dan KK.
Dian menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka SU, FL, RH, AJ, JA, dan KK menunggu target di Rest Area Balaraja arah Merak. Mereka menggunakan dua mobil, yaitu Daihatsu Terios dan Toyota Avanza.
“KK melihat sebuah truk tangki bermuatan solar dan memberi tahu pelaku lainnya untuk mengejar kendaraan tersebut. Para pelaku langsung berangkat dari Rest Area Balaraja untuk mengejar truk solar tersebut,” kata Dian saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Pepet Truk di Jalan Tol
Mobil Terios yang dikemudikan oleh FL memepet truk dari sisi kanan. Sementara RH mengancam dan meminta sopir truk untuk berhenti dari sisi kiri. Ketika truk berhenti, RH dan HA memaksa sopir dan kernet turun dari kendaraan. RH bahkan menodongkan senjata kepada kernet.
HA dan RH kemudian membawa sopir dan kernet masuk ke dalam mobil Terios. Di dalam mobil, RH dan SU menutup mata serta mengikat tangan keduanya dengan lakban. Sementara itu, AJ dan JA mengambil alih truk tangki tersebut.
Para pelaku membawa truk keluar dari Tol Tangerang-Merak melalui Pintu Tol Cilegon Timur menuju lokasi penadah di Kecamatan Kramatwatu, Serang. Setelah mengeluarkan 14.000 liter solar, mereka menurunkan sopir dan kernet di antara Pintu Tol Serang Barat dan Cilegon Timur sekitar pukul 03.30 WIB.
“Para pelaku berkumpul di rumah tersangka AJ dan membagikan hasil penjualan solar, yang totalnya senilai Rp110.000.000. Masing-masing pelaku mendapat Rp11.500.000,” jelas Dian.
Polisi menangkap enam pelaku pada 2 dan 3 Agustus 2025, di Kabupaten Lebak. Polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup.
(Jek/Red)
















