HA dan RH kemudian membawa sopir dan kernet masuk ke dalam mobil Terios. Di dalam mobil, RH dan SU menutup mata serta mengikat tangan keduanya dengan lakban. Sementara itu, AJ dan JA mengambil alih truk tangki tersebut.
Para pelaku membawa truk keluar dari Tol Tangerang-Merak melalui Pintu Tol Cilegon Timur menuju lokasi penadah di Kecamatan Kramatwatu, Serang. Setelah mengeluarkan 14.000 liter solar, mereka menurunkan sopir dan kernet di antara Pintu Tol Serang Barat dan Cilegon Timur sekitar pukul 03.30 WIB.
“Para pelaku berkumpul di rumah tersangka AJ dan membagikan hasil penjualan solar, yang totalnya senilai Rp110.000.000. Masing-masing pelaku mendapat Rp11.500.000,” jelas Dian.
Polisi menangkap enam pelaku pada 2 dan 3 Agustus 2025, di Kabupaten Lebak. Polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup.
(Jek/Red)















