Sleman, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan terkait dugaan ijazah Jokowi (Joso Widodo) palsu. Dengan keputusan ini, gugatan yang terdaftar di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dinyatakan gugur.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa majelis hakim menerima ajuan eksepsi kompetensi absolut pihak tergugat. Pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Rektor UGM, empat wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing Jokowi.
Agung Nugroho menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa materi gugatan tersebut seharusnya penggugat ajukan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini lebih berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan murni perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.
PN Sleman menyampaikan keputusan ini dalam sidang putusan sela yang berlangsung secara e-Court pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dengan di kabulkannya eksepsi kompetensi absolut, putusan sela ini sekaligus menjadi keputusan akhir untuk perkara tersebut.
Ir. Komardin mengajukan gugatan mengenai ijazah Jokowi ini pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Namun, pihak tergugat keberatan dan menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sebuah keberatan yang dikabulkan oleh majelis hakim. (*/Red/HB)















