berinisial MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Polisi menjerat para pelaku penyekapan di Pondok Aren ini dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman pidana maksimal menjangkau 9 tahun penjara.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polda Metro Jaya masih mencari sejumlah barang bukti dari sembilan pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangsel. Barang bukti yang petugas amankan termasuk pelat nomor kendaraan dinas dan seragam kepolisian.
“Info dari penyidik, pelat nomor yang petugas temukan ternyata palsu. Seragam tersebut milik siapa, masih penyidik dalami,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary.
Selain itu, Ade Ary juga menyebutkan barang bukti lain. Termasuk sebuah benda yang menyerupai senjata api. “Ditemukan juga benda mirip senjata api, ini airsoft gun. Petugas menemukan di lokasi penyekapan. Ini pun masih penyidik dalami,” ujar Ade Ary.
Meskipun demikian, ia mengatakan tidak ada fakta salah satu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian saat penyekapan di Pondok Aren berlangsung.
“Fakta itu tidak kita temukan, ini masih terus penyidik dalami. Bagaimana bisa ada, apa alasan membawa, dan hubungan pelaku satu dengan yang lain, masih penyidik dalami,” ucap Ade Ary.
Ia memastikan pihak Polda Metro Jaya memiliki komitmen penuh untuk mengusut dan melakukan pendalaman secara tuntas, sesuai SOP, profesional, dan proporsional.
“Mohon waktu, tim masih terus bekerja melakukan pendalaman kasus penyekapan di Pondok Aren,” tutur Ade Ary.
Seperti terungkap, Polda Metro Jaya menahan sembilan terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan,















