merencanakan aksi, menyiksa korban, memeras korban, hingga menyediakan mobil.
Kemudian, NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing dan memeras korban. Tersangka VS (33) merekam aksi penyiksaan, menyiksa korban, menjaga korban agar tidak kabur, dan menyediakan rumah.
Selanjutnya, JHE (25) ikut menyiksa korban. Lalu, S (35) sebagai eksekutor, menyiksa korban, dan menyediakan rumah.
Tersangka APN (25) merekam aksi penyiksaan dan ikut membawa korban ke lokasi penyekapan di Pondok Aren. Tersangka Z (34) turut serta menyiksa korban.
Kemudian, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan menyiksa korban. Terakhir, MA (39) menyediakan rumah.
Ade Ary menyampaikan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih memeriksa para tersangka secara intensif. Hal itu termasuk pendalaman motif di balik aksi tersebut.
“Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan, apa hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain, apa hubungan antara tersangka dengan korban, ini masih terus penyidik dalami,” tutur dia.
“Apa motif mereka secara pasti, secara fakta hukumnya ini masih penyidik dalami,” sambungnya.
(Jek/Red)















