“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Biaya penanganannya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelasnya.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk mengungkap kasus itu, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban yang berinisial LA.
“Sampai saat ini majikan korban masih dalam pemeriksaan petugas,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, penyalur ART yang berinisial J di jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kapolres.
Seperti di ketahui peristiwa melompatnya ART itu terjadi pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.00 WIB hingga viral di kalangan masyarakat. (Cak)















