News » BANTEN » Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Lompatnya ART Dari Lantai 3 Rumah Majikannya

Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Lompatnya ART Dari Lantai 3 Rumah Majikannya

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus lompatnya asisten rumah tangga (ART) dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Seorang pemuda yang di nyatakan tersangka berinisial berinisial J bin A (36).

Ia di duga telah mengeksploitasi korban, CC (16) dengan cara memalsukan identitas berusia 21 tahun.

BACA JUGA

Padahal saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun. 

Itu terungkap setelah petugas mengecek kartu keluarga (KK) dan Ijazah korban yang berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pengecekan di Disdukcapil setempat,  NIK di KTP korban di nyatakan palsu dan tidak teregister atau tidak terdaftar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes  Zain Dwi Nugroho mengatakan, J di tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP Palsu yang telah telah di sita petugas.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah di tahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres, Sabtu petang (1/6/2024).

Kapolres juga menambahkan, pihaknya bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dan  Forkopimda telah menjenguk korban di RSUD Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan itu, lanjut Kapolres, Pj Wali Kota Tangerang mengatakan akan melakukan penanganan medis secara optimal kepada  korban.

Dengan cara  menanggung seluruh biaya penanganan rumah sakit. 

Selain itu juga akan memberikan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A serta psikiater untuk memulihkan trauma korban.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Biaya penanganannya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” jelasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, untuk mengungkap kasus itu, pihaknya melakukan  pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban yang berinisial LA.

“Sampai saat ini majikan korban masih dalam pemeriksaan petugas,” tandasnya.

Akibat perbuatannya,  penyalur ART yang berinisial J  di jerat  dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Kapolres.

Seperti di ketahui peristiwa melompatnya ART itu terjadi pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.00 WIB hingga viral di kalangan masyarakat. (Cak)

BERITA LAINNYA