Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengeluarkan larangan terhadap berbagai kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Larangan ini sejalan dengan imbauan Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan sebagian daerah Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,
Kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut meliputi Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung antar remaja, balap liar, dan penggunaan petasan.
Kegiatan konvoi yang mengatasnamakan SOTR tidak diperkenankan. Jika ditemukan, petugas patroli akan segera membubarkan kegiatan tersebut
“Kami akan meningkatkan patroli untuk mencegah tawuran, perang sarung, balap liar, dan penggunaan petasan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Zain menekankan bahwa pihaknya akan mengutamakan langkah-langkah persuasif dan pencegahan.
Namun tindakan tegas akan diambil jika ada oknum masyarakat yang melanggar, terutama jika kegiatan tersebut membahayakan keselamatan orang lain.
“Mari kita jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan tahun ini agar ibadah puasa berjalan lancar, aman, dan nyaman,” ajaknya.
Kapolres menyarankan agar masyarakat mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan produktif, seperti memperbanyak ibadah, tadarus, dan iktikaf di masjid-masjid.
Larangan ini diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang yang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama Ramadan, serta imbauan mengenai pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono, Wakil Wali Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa larangan terhadap SOTR, tawuran, balap liar, dan penggunaan petasan diberlakukan karena kegiatan-kegiatan tersebut membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu kondusifitas wilayah.
“Pemerintah Kota melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tingkat kecamatan dan kelurahan, serta berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran,” tandasnya.
(RED)

























