Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir, tepatnya dari tanggal 16 hingga 18 Juni 2025.
Polisi menangkap sebanyak enam terduga pengedar narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025, yang bertujuan mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, merinci penangkapan keenam tersangka.
Masing-masing Polsek Benda menangkap dua orang, satu orang oleh Polsek Neglasari, dua orang oleh Polsek Ciledug, dan satu orang oleh Polsek Sepatan. Ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menekan peredaran narkoba di Tangerang**.
“Polsek Benda mengamankan AR (34) dan MP (36) dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu 6,35 gram,” kata Prapto, Rabu (18/6/2025).
Selanjutnya, Polsek Neglasari menangkap N alias Jack (42) dengan barang bukti 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,83 gram.
Kemudian sebuah handphone yang pelaku gunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp421 ribu.
“Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan AW alias Bowo (23) dan SNZ (23) terkait penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti meliputi tembakau sintetis seberat 30,01 gram, handphone, dan timbangan.
Dari Polsek Sepatan, satu tersangka berinisial ZF (29), pengedar obat keras jenis Tramadol (85.000 butir) dan Eximer (28.000 butir),” urainya.
Pidana Seumur Hidup
Menurut Prapto, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
Seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda.
Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas dan menjadi perhatian global.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, serta Undang-Undang Kesehatan,” pungkasnya.
(Jek/Red)















