Serang, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resor Serang (Polres Serang), Polda Banten, sukses mengungkap sindikat pencurian limbah besi yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium-137. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Sebanyak empat orang telah polisi amankan dalam kasus yang berpotensi membahayakan keselamatan publik tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri atas dua oknum petugas keamanan perusahaan berinisial SA dan MZ, pelaku utama pencurian berinisial RO (26), serta penadah berinisial SM (29).
Polisi menganggap kasus ini serius, sebab tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang pelaku ambil merupakan limbah besi yang terkontaminasi radioaktif.
Limbah Besi Berbahaya
Kasus pencurian limbah besi ini Polres Serang bongkar setelah informasi dugaan pencurian di PT Peter Metal Technology (PMT) tersebar di media sosial. Perusahaan tersebut terungkap menyimpan limbah besi terkontaminasi Cesium-137 hasil operasi satuan tugas terkait penanganan bahan berbahaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang segera melakukan penyelidikan dan menangkap RO di Kecamatan Bandung pada Senin (8/12).
Dari pemeriksaan RO, polisi menemukan bahwa dua oknum sekuriti perusahaan turut memberikan akses ke lokasi penyimpanan limbah besi.
Penyidik Polres Serang kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap SM, pemilik lapak limbah besi di Kecamatan Bandung yang menerima dan menampung barang pencurian tersebut.
Mengingat limbah besi yang para pelaku curi terkontaminasi bahan radioaktif, Polres Serang berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap lapak penadah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah besi memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Saat ini tim Gegana telah mensterilkan lokasi lapak tersebut.
Kapolres Serang Polres Serang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif. Ia mengimbau warga agar tidak membeli, memindahkan, atau menyimpan material berbahaya tanpa izin resmi, demi keselamatan bersama.
Ia meminta masyarakat segera melapor ke Polres Serang jika menemukan praktik pencurian limbah besi atau material berbahaya lainnya.
(Jek/Red)

















