News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

BNN Banten Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Tangerang, Sabu 4,3 Kilogram Disita

Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat 4,3 kilogram. Pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari dua pengedar, masing-masing pria berinisial MR dari Kota Batam, Kepulauan Riau, serta wanita berinisial DH yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh.

Pemusnahan sabu tersebut berlangsung di Kantor BNN Banten dengan arahan langsung Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nusahid. Sejumlah pihak turut hadir sebagai saksi, antara lain Kepala BPOM Banten, Kepala Kesbangpol Banten, serta perwakilan MUI Banten.

Pengungkapan jaringan ini bermula pada Sabtu (15/11/2025), ketika Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Banten memperoleh informasi mengenai upaya pengiriman sabu dari wilayah Sumatra menuju Banten melalui transportasi darat. Informasi itu mendorong BNN Banten untuk menjalin koordinasi dengan Bea Cukai Merak serta BIN Daerah Banten guna memperkuat upaya penyelidikan di kawasan Merak.

BACA JUGA

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah bus dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Namun upaya tersebut belum menemukan keberadaan sabu.

Kru Bus Curigai Perilaku Dua Penumpang

Dua jam kemudian, pukul 22.30 WIB, pihak kru bus menghubungi petugas setelah memperhatikan perilaku mencurigakan dua penumpang yang turun di Terminal Poris, Kota Tangerang. Salah satu dari mereka sempat mempertanyakan sebuah tas pada bagasi. Padahal saat pemeriksaan di Merak, orang tersebut tidak mengakui memiliki barang apa pun. Ketika kru bus mencoba memastikan pemilik tas tersebut, orang itu justru melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan itu, personel BNN Banten langsung menuju Terminal Poris dan memeriksa tas yang pelaku tinggalkan. Hasil pemeriksaan menemukan empat bungkus sabu dengan total berat 4,3 kilogram. Setelah memastikan barang tersebut merupakan narkotika, tim gabungan bergerak mengejar para pengedar yang terlibat.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Minggu (16/11/2025) pukul 11.00 WIB, ketika petugas menangkap MR di sebuah hotel pada kawasan Jalan DR Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Investigasi kemudian berlanjut untuk menemukan pelaku lain.

Pada Selasa (18/11/2025), tim kembali mencatat keberhasilan setelah menangkap DH di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka kemudian menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor BNN Banten.

Brigjen Pol Rohmad Nusahid menegaskan bahwa sabu seberat 4,3 kilogram tersebut tergolong narkotika golongan I dan memiliki potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 24.000 orang. Ia menambahkan bahwa keberhasilan BNN Banten ini mencerminkan komitmen kuat dalam menekan peredaran sabu di wilayah Banten.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA