Polisi kemudian membuntuti mobil yang mencurigakan itu hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mekarsari.
Pelaku Berencana Jual Kembali BBM Bersubsidi
Setibanya di TKP, si pengemudi yang ternyata adalah AH, turun dari mobil dan mulai mengalirkan Pertalite dari tangki mobil ke galon bekas air mineral yang pelaku letakkan di bagian depan mobil.
Di sana, Tim Operasi Khusus Kriminal langsung menyergap pelaku dan memeriksa mobil pembawa BBM tersebut.
Ternyata tangkinya telah pelaku modifikasi dengan memasang selang dan menyambungkannya dengan mesin pompa penyedot.
Setelah berhasil menangkapnya, polisi segera membawa AH ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Arief, AH telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite ini setiap hari selama enam bulan terakhir.
Pelaku berencana menjualnya kembali setelah BBM Pertalite dia angkut menggunakan mobil tangki modifikasi, dengan jumlah sekitar 200 liter.
Atas perbuatannya, AH terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(Red)















