Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Rajeg

Rajeg, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membongkar aksi tak terpuji.

Jajaran kepolisian ini mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Taman Raya Rajeg, sebuah lokasi yang tenang di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Komisaris Polisi Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Kasatreskrim Polresta Tangerang, menceritakan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial AH dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA

“Pelaku lakukan aksi kejahatan ini dengan cara yang cukup kreatif, di mana si pelaku memodifikasi mobilnya untuk membeli BBM bersubsidi,” tutur Arief kepada para awak media, Rabu (31/1/2024).

Dia melanjutkan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai praktik yang tak terpuji ini.

Mendengar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Tangerang, pada Kamis (18/1/2024).

Akhirnya, polisi berhasil menemukan sejumlah orang mencurigakan yang tengah membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah mereka modifikasi tangkinya di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian membuntuti mobil yang mencurigakan itu hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mekarsari.

Pelaku Berencana Jual Kembali BBM Bersubsidi

Setibanya di TKP, si pengemudi yang ternyata adalah AH, turun dari mobil dan mulai mengalirkan Pertalite dari tangki mobil ke galon bekas air mineral yang pelaku letakkan di bagian depan mobil.

Di sana, Tim Operasi Khusus Kriminal langsung menyergap pelaku dan memeriksa mobil pembawa BBM tersebut.

Ternyata tangkinya telah pelaku modifikasi dengan memasang selang dan menyambungkannya dengan mesin pompa penyedot.

Setelah berhasil menangkapnya, polisi segera membawa AH ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Arief, AH telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite ini setiap hari selama enam bulan terakhir.

Pelaku berencana menjualnya kembali setelah BBM Pertalite dia angkut menggunakan mobil tangki modifikasi, dengan jumlah sekitar 200 liter.

Atas perbuatannya, AH terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(Red)

BERITA LAINNYA