Polrestro Tangerang Kota Kandangkan 81 Motor Berknalpot Brong

BACAJUGA

Bahkan, sambungnya, spanduk himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong sudah di pasang di sejumlah jalan protokol yang tersebar di Kota Tangerang, diantaranya Jalan Jendral Sudirman dan Daan Mogot.

“Selain sosialisasi kami juga akan menggelar razia secara rutin. Karena keberadaan motor berknalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dalam berlalulintas,” tandasnya. (Cak)

BERITALAINNYA

Next Post