Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Operasi terhadap truk bermuatan tanah dan pasir, terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota Tangerang.
Dalam Operasi lanjutan yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 truk tanah bertonase tinggi yang menyalahi aturan jam operasional.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui keterangan persnya pada Senin (15/1/2024), operasi itu dilakukan didasari dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.
Pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.
Operasi tersebut, katanya, dilakukan di Exit Tol Banda Kota Tangerang. “Kami akan gencar melakukan operasi ini.
Bagi angkutan tanah dan pasir yang terjaring akan kami tindak tegas berupa penilangan hingga proses sidang di Pengadilan,” kata Kapolres.
Puluhan truk yang terjaring ini selanjutnya ditahan dan diparkir di Kawasan Terminal Poris Plawad Kota Tangerang. Sedangkan 33 truk lainnya yang diamankan pada operasi sebelumnya di jajar di depan Polres Metro Tangerang Kota.















