News » BANTEN » Polrestro Tangerang Kota Kembali Kandangkan Puluhan Truk Tanah

Polrestro Tangerang Kota Kembali Kandangkan Puluhan Truk Tanah

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Operasi terhadap truk bermuatan tanah dan pasir, terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub Kota Tangerang.

Dalam Operasi lanjutan yang dilakukan pada Minggu (14/1/2024) tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 truk tanah bertonase tinggi yang menyalahi aturan jam operasional.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui keterangan persnya pada Senin (15/1/2024), operasi itu dilakukan didasari dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.

BACA JUGA

Pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Operasi tersebut, katanya, dilakukan di Exit Tol Banda Kota Tangerang. “Kami akan gencar melakukan operasi ini.

Bagi angkutan tanah dan pasir yang terjaring akan kami tindak tegas berupa penilangan  hingga proses sidang di Pengadilan,” kata Kapolres.

Puluhan truk yang terjaring ini selanjutnya ditahan dan diparkir di Kawasan Terminal Poris Plawad Kota Tangerang. Sedangkan 33 truk lainnya yang diamankan pada operasi sebelumnya di jajar di depan Polres Metro Tangerang Kota.

Sehingga, tambahnya, truk yang ditahan sampai saat ini totalnya menjadi 58 kendaraan. Lebih jauh Kapolres mengimbau pada pengusaha maupun sopir truk tanah dan pasir agar mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota maupun Kabupaten Tangerang.

Dengan tidak mengoperasikan kendaraannya di siang hari. Karena selain melanggar ketentuan yang ada, juga menimbulkan kemacetan.

“Kami akan kontinyu lakukan operasi dan menindak tegas setiap kendaraan truk yang membandel. Karena selain melanggar peraturan, truk-truk tersebut juga menimbulkan kemacetan,” ungkapnya. (Cak)

BERITA LAINNYA