Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin dini hari, (13/9/2025), di sebuah toko barang antik, Mitra Artshop, di Jalan Ir H Juanda No.4, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, serta Panit 3 Ipda Jajat Sudrajat dan anggota lainnya terjun langsung mengungkap kasus ini.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menduga pelaku membobol toko dengan cara merusak rolling door dan gembok pengaman.
Aksi pencurian ini baru terungkap sekitar pukul 03.00 WIB saat adik korban menghubungi pemilik toko dan melaporkan bahwa telah terjadi pembobolan toko.
Korban, Totong R, warga Jakarta Selatan, segera menuju lokasi tapi dia terkejut mendapati sejumlah barang antik telah raib.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur pada Selasa 14 September 2025.
Barang Antik Bernilai Tinggi
Pelaku pencurian berhasil menggondol barang-barang antik bernilai tinggi, di antaranya, 7 buah bokor (polos dan ukir), 1 tempat es berbahan kuningan, 1 bokor tembaga, 1 tempat abu, 1 setrika, 1 patung burung, 1 teko India, 1 patung onta, 1 patung ayam bekisar, 2 patung burung bangau, 1 tempat lilin, 2 terompet dan 2 set teko India berbagai ukuran.
Berkat kerja cepat dan penyelidikan mendalam, Tim opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial TG alias Trimen Ginting (29). Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Ciputat, Ciputat Timur. Pelaku merupakan warga sekitar dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang-barang bukti hasil curian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan respons cepat jajarannya.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Ciputat Timur. Kami akan terus hadir untuk masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(Alif/Jek/Red)























