Dari hasil penyelidikan terungkap jika RP dan tiga pelaku Curanmor tersebut merupakan satu komplotan dengan memiliki peran masing-masing.
Motor Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos
Jadi, pelaku C, AO dan AM ini selalu menjual motor hasil curiannya kepada penadah RP.
Motor curian dibeli oleh RP secara tunai sebesar Rp2 juta untuk yang kondisinya masih bagus.
Lalu oleh RP, motor tersebut Dipreteli unit per-unit. Setelah itu dijual melalui medsos Facebook.
“Keuntungan yang diperoleh RP bisa mencapai 3 kali lipat,” bebernya.
Para pelaku mengaku baru satu tahun terakhir melakukan aksi Curanmor. Namun, Polisi percaya begitu saja karena berdasarkan jejak digital media sosial facebook, para pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan aksi pencurian dan penjualan unit motor dengan modus tersebut.
“Kita terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamannya pidana penjara di atas 7 tahun.
Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(Red)















