News » BANTEN » Polsek Karawaci Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan Penadah

Polsek Karawaci Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan Penadah

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus 4 pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah.

Keempat pelaku masing-masing berinisial C alias Bogel, AM dan AO alias Akew yang berperan sebagai pencuri motor.

Pelaku lainnya, RP berperan sebagai pembeli motor hasil curian.

BACA JUGA

“Motor tersebut kemudian Dipreteli dan onderdilnya dijual melalui media sosial Facebook,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dalam keterangan persnya, Jumat, (05/01/2023).

Antonius mengungkapkan, pengungkapan kasus Curanmor ini bermula dari laporan warga yang mengaku kehilangan motornya karena dicuri di Jalan Iman Bonjol, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci kemudian lakukan penyelidikan.

Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan korban, polisi berhasil menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang tersebut.

Motor korban ternyata sudah dijual oleh para pelaku Curanmor kepada penadah berinisial RP. Unit Reskrim pun langsung menangkap RP.

Di hadapan penyidik, RP mengaku bahwa motor tersebut dibelinya dari C alias Bogel, AO alias Akew dan AM.

Kemudian polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor tersebut di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan terungkap jika RP dan tiga pelaku Curanmor tersebut merupakan satu komplotan dengan memiliki peran masing-masing.

Motor Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

Jadi, pelaku C, AO dan AM ini selalu menjual motor hasil curiannya kepada penadah RP.

Motor curian dibeli oleh RP secara tunai sebesar Rp2 juta untuk yang kondisinya masih bagus.

Lalu oleh RP, motor tersebut Dipreteli unit per-unit. Setelah itu dijual melalui medsos Facebook.

“Keuntungan yang diperoleh RP bisa mencapai 3 kali lipat,” bebernya.

Para pelaku mengaku baru satu tahun terakhir melakukan aksi Curanmor. Namun, Polisi percaya begitu saja karena berdasarkan jejak digital media sosial facebook, para pelaku diketahui sudah bertahun-tahun menjalankan aksi pencurian dan penjualan unit motor dengan modus tersebut.

“Kita terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancamannya pidana penjara di atas 7 tahun.

Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

(Red)

BERITA LAINNYA