Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota sukses mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pengungkapan ini menjerat sejumlah korban di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Petugas mengamankan pelaku pada Senin malam, (13/10/2025, dalam operasi yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais.
Kasus ini bermula dari dua laporan kepolisian yang Unit Reskrim Polsek Neglasari terima, yakni Laporan nomor LP/B/116/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dan LP/B/171/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025.
Kedua laporan mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seorang pria berinisial IFM. Pelaku merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Keterangan dari para pelapor menyebutkan bahwa IFM menjalankan aksi kejahatannya menggunakan modus test drive sepeda motor milik korban.
Pelaku meminta izin membawa kendaraan sebentar, namun tidak pernah mengembalikannya. Dalam laporan pertama, korban Edinur mengalami kehilangan sepeda motor Vespa berwarna abu-abu dengan taksiran kerugian mencapai Rp 37 juta.
Sementara itu, dalam laporan kedua, korban Firmansyah melaporkan penggelapan Honda PCX seharga Rp 23 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi informasi mengenai lokasi keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Neglasari pimpinan IPTU Azis berhasil membekuk Irfan di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tepat pukul 21.00 WIB.
Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil penggelapan telah Ia jual kepada seseorang berinisial R di BSD Tangsel. Petugas saat ini tengah mengejar R.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix, dua buah BPKB asli, pakaian, serta sepatu yang tersangka duga gunakan saat beraksi.
Polisi Lakukan Pengembangan
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka dan para saksi. Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Imron.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara daring (online) agar selalu waspada terhadap modus test drive motor ini.
Kapolres menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Tangerang. Ia meminta masyarakat menghubungi call center bebas pulsa 110 jika menemukan indikasi adanya gangguan kamtibmas.
(Jarkasih/Red)















