Jakarta, HALOBANTEN.COM – Ratusan kendaraan dinas milik Pemkot Tangerang Banten, nunggak pajak.
Berdasarkan data yang di peroleh redaksi, ada sebanyak 155 unit kendaraan dinas milik Pemkot Tangerang, menunggak pajak.
Sementara, 22 ribu kendaraan lainnya milik warga Kota Tangerang juga menunggak pajak kendaraan.
Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin mengatakan, 155 kendaraan itu semuanya adalah roda empat.
“Bervariatif masa tunggakannya,” kata Syarifudin, Kamis (08/12/2022).
Samsat Cikokol meminta pihak Pemkot Tangerang segera membayar pajak ratusan kendaraan dinas tersebut.
“Iya sudah komunikasikan juga ke Pak Wali Kota Tangerang soal tunggakan pajak,” katanya.
Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna menerangkan, 155 kendaran dinas yang menunggak pajak itu sudah dalam pengurusan.
BPKD pun sudah menerima surat penagihan dari Samsat dan tengah mengkaji Kembali suratnya.
“Jadi, ada 109 kendaraan operasional yang sudah tidak beroperasi namun masih masuk dalam tagihan,” kata Tatang.
“Ada juga pelat nomornya ternyata bukan mobil dinas kita, tapi tetap masuk,” ujar Tatang.
Sementara sisanya, jatuh tempo pajak kendaraan operasional Kota Tangerang yang masuk pada Desember 2022 ini, pihaknya tengah mengurus pembayarannya. (JEK)















