Jakarta, HALOBANTEN.COM – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Asrul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengangkatan dan ucap sumpah hakim MK itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).
Pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim MK mengacu pada Keppres Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR RI.
Asrul Sani sendiri menggantikan posisi dari Hakim MK Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan ucapan selamat kepada Asrul Sani.
Tak hanya Presiden Jokowi, para tamu undangan terbatas yang hadir pun turut memberikan ucapan selamat.
Dalam kesempatan itu, Asrul Sani menegaskan, independensi dan imparsialitas merupakan dua pondasi lembaga peradilan.
Salah satunya MK yang harus dipegang erat independensi dan imparsialitasnya.
Menurutnya, dua pondasi tersebut harus dibuktikan dalam setiap kerja proses mengadili perkara yang menjadi kewenangan MK untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks public trust, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk Mahkamah Konstitusi.
Semua pihak, terlebih para hakim harus secara terus menerus memperkuat modal utama tersebut dan bukan sebaliknya, tergerus secara terus menerus.
Dia menyadari betul jika untuk mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah.
Meski begitu, dia yakin dengan semangat kebersamaan para hakimnya, MK dapat bangkit kembali.













