Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G masih marak di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Terbukti dengan ditangkapnya seorang wanita muda berinisial AS di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Kapolsek Cipondoh, Kompol
Evarmon Lubis mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan keras di wilayah Cipondoh.
Atas laporan tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap wanita muda selaku penjaga toko fotocopy yang menyimpan barang tersebut.
‘Sebanyak 190 butir obat tramadol dan 4 butir obat Alfrazolam berikut uang puluhan ribu uang yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolsek, Kamis (18/1/2024)
Dihadapan petugas, lanjut Kapolsek, AS yang bertugas sebagai penjaga toko mengaku mengedarkan obat-obatan itu atas suruan pemilik toko yang berinisial BB.

















