memberikan kesempatan selama empat hari kepada pemilik bangunan.
“Pemilik meminta waktu empat hari karena jenis dan volume barang yang harus mereka pindahkan membutuhkan sarana mobilisasi yang memadai,” katanya.
Satpol PP Siap Lanjutkan Penertiban
Namun demikian, Subur menegaskan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban apabila hingga batas waktunya habis belum terlihat upaya pembongkaran mandiri secara maksimal.
“Apabila pembongkaran mandiri belum tuntas dalam tenggat waktu yang telah kami tetapkan, Satpol PP akan melanjutkan penertiban,” tegasnya.
Bantah Dugaan Pelicin
Sementara itu, Subur juga membantah tudingan mengenai adanya praktik pelicin yang menyebabkan satu bangunan luput dari penertiban. Ia memastikan seluruh proses penertiban berlangsung sesuai aturan dan tanpa pungutan apa pun.
“Satpol PP bersama seluruh instansi yang bertugas tidak pernah memungut, meminta, maupun menerima uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Serang berharap pemilik bangunan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembongkaran mandiri sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan sesuai ketentuan.
(DAR)















