ketiga sebanyak 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau dan terakhir di lokasi ke empat sebanyak 157 botol miras.
“Dari hasil itu, kami menemukan tiga toko jamu dan satu tempat karaoke (Exel) yang menjual miras tanpa izin edar,” jelasnya.
Muksin menegaskan, razia serupa akan terus Satpol PP Tangsel lakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa izin sesuai ketentuan Perda.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan Perda Tibumlinmas dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti miras petugas sita dan bawa ke kantor Satpol PP Tangsel. “Semua akan kita musnahkan sesuai prosedur,” kata Muksin.
Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi penegakan hukum daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka,” tutupnya.
(Jek/Red)















