Bagi organisasi Perangkat daerah yang menerapkan 6 hari jam kerja, masuk pukul 08.00 hingga 14.00, jam istirahat 12.00 hingga 12.30 serta 11.30 hingga 13.30 untuk hari Jumat, berlaku di dinas pelayanan seperti Pendidikan, Puskesmas dan lain-lain.
(Jek)
Page 2 of 2















