Serang, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Tipikor Serang menggelar sidang korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 hingga merugikan negara Rp21,6 miliar, Rabu (01/10/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Subardi.
Dakwaan ini menyasar mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (52), terkait proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Jaksa Subardi menyampaikan, perbuatan Wahyunoto mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,6 miliar.
Jaksa menyebut Wahyunoto bersama dua pegawai DLH Tangsel lain, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35), bersekongkol.
Mereka menguntungkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54).
“Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar,” tegas Subardi saat membacakan dakwaan.















